Thursday, September 3, 2015

Rupiah Anjlok, Menyedihkan



Berita tentang merosotnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, beberapa hari belakangan menjadi dagangan utama media-media regional dan nasional. Arus informasi yang cukup deras ini membuat ramai bermacam media sosial. Seperti biasa, jika media sosial sudah ramai, maka giliran situs-situs tak jelas ikut menyebarkan berita miring sarat propaganda dan provokasi.

Kali ini, saya tidak akan membahas adu argumen dan gontok-gontokan di tataran netizen yang termakan atau menyebarkan berita maupun provokasi. Tulisan ini akan mengangkat fakta yang cukup menyedihkan di balik dinamika merosotnya nilai rupiah.

Beberapa hari setelah merosotnya nilai rupiah menjadi sorotan khalayak ramai, sebuah pernyataan mencuat di media. Adalah Kompas yang menyiarkan pernyataan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. 

Friday, July 10, 2015

Rainbowphobia

Beberapa pekan terakhir, laman-laman utama media sosial dipenuhi dengan aksen pelangi lantaran ada peristiwa besar untuk mereka para LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender). Peristiwa besar tersebut berkaitan dengan tindakan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat melegalkan pernikahan sesama jenis di 50 negara bagian melalui keputusan bersejarah pada Jumat (26/6) lalu.

Sebelumnya, pernikahan sesama jenis hanya legal di 36 negara bagian. Melalui keputusan 5-4, Mahkamah mencabut larangan pernikahan sesama jenis yang diterapkan oleh 14 negara bagian. Larangan ini berujung pada pengajuan kasus Obergefell versus Hodges agar MA memutuskan keabsahan larangan pernikahan ini.

Hakim Anthony Kennedy menulis opini mayoritas didukung oleh empat hakim liberal, yaitu Ruth Baden Ginsburg, Stephen Breyer, Elena Kagan, dan Sonia Sotomayor. Sementara itu, hakim konservatif, termasuk Ketua MA John Roberts, menulis dissenting opinion yang berbunyi; Pernikahan adalah hak konstitusional bagi pasangan sesama jenis. 

Wednesday, July 1, 2015

Papan

Sandang, pangan dan papan adalah tiga kebutuhan primer seluruh manusia. Kebutuhan sandang dan pangan mungkin dapat dipenuhi dengan relatif mudah, tapi papan adalah sebuah kebutuhan yang pemenuhannya perlu banyak strategi dan perhitungan.

Pentingnya kebutuhan satu ini bahkan menjadi perhatian pemerintah kita yang luar biasa baik. Baru-baru ini, wakil rakyat berbudi yang duduk di kursi-kursi DPR RI menggagas sebuah regulasi baru yang berkaitan erat dengan pemenuhan kebutuhan papan.

Regulasi baru tersebut bertajuk Rancangan Undang-undang Tabungan Perumahan Rakyat. Dalam rancangan aturan baru ini, pekerja baik perusahaan swasta maupun mereka yang berstatus Pegawai Negeri Sipil akan dibebani sebuah potongan penghasilan model baru. Potongan ini akan dikenakan per bulan.  Dana yang dikumpulkan lewat potongan tersebut akan diakumulasikan dan dijadikan tabungan untuk keperluan pembelian rumah pekerja yang bersangkutan.

Wednesday, June 24, 2015

Ramadan



Ramadan merupakan bulan penuh berkah. Saat bulan ini datang, berjuta-juta umat muslim berlomba-lomba untuk mencatatkan kebaikan. Mereka berusaha untuk menjalankan ibadah dan menciptakan atmosfer mendukung agar mereka dapat beribadah dengan lebih khusuk.
Satu dari sekian upaya menciptakan atmosfer tersebut adalah membersihkan kota dari praktik-praktik yang dicurigai dekat dengan maksiat. Tak sedikit tempat hiburan malam yang dipaksa untuk berhenti beroperasi selama bulan Ramadan.

Di Banjarnegara misalnya, pengusaha tempat hiburan malam dan karaoke dipaksa untuk menutup kegiatannya selama sebulan penuh. Kasatpol PP Banjarnegara, Aris Sudaryanto mengatakan, penutupan tempat hiburan malam akan membuat umat muslim lebih tenang saat menjalankan ibadah.

Penutupan tempat hiburan malam ini bahkan mendapatkan dukungan pemangku kebijakan kabupaten Dhawet Ayu tersebut.  Menurut Aris, penutupan tempat hiburan malam tersebut bahkan didasari peraturan bupati.

Thursday, June 4, 2015

Indonesia Negara Orang Kaya



Indonesia disebut-sebut sebagai negara kaya, sebuah bangsa yang memiliki tanah dan air luar biasa. Hasil buminya saja, bisa menghidupi pemerintahan kaya yang selama ini merajalela.

Namun, percayakah Anda jika Indonesia disebut negara kaya? Maksud saya, negara yang hanya berpihak pada orang kaya? Anda harus percaya!

Saya berikan sebuah contoh. Baru-baru ini, saya membaca berita keuangan di beberapa media. Media-media tersebut mengabarkan sebuah rencana pemerintah untuk menghapus beberapa item yang selama ini masuk daftar barang mewah kena pajak. Pajak yang dimaksud adalah Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Regulasi terkait pajak tersebut selama ini tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.011/2013.
Di wacana baru yang tengah digagas para punggawa bangsa, ada paling tidak tiga jenis barang yang akan dihapus dari daftar tersebut. Antara lain, furnitur, televisi (TV) dan aksesoris seperti tas perempuan.

Tuesday, May 19, 2015

Lucu



Terkadang, kita, masyarakat percaya bahwa orang yang menduduki tampuk-tampuk kepemimpinan merupakan orang-orang pintar. Bahkan, tak jarang, kita menganggap mereka sebagai putra atau putri terbaik bangsa. 

Anggapan ini agaknya tidak  bisa dikatakan benar saat kita melihat kabar yang mencuat dari Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah baru-baru ini. Yakni, kabar terkait banyaknya bangunan mangkrak. Yang membuat miris, bangunan ini bukanlah bangunan warisan kolonial yang dibangun dengan uang belanda. Bangunan-bangunan tersebut merupakan bangunan baru yang didanai duit rakyat, baik lewat APBD maupun lewat APBN.

Satu bangunan yang mangkrak adalah instalasi pengolahan air bersih milik PDAM yang didanai lewat APBN senilai kurang lebih Rp 3,7 miliar. Setelah menghabiskan anggaran yang cukup besar pada tahun 2009 lalu, sampai sekarang bangunan ini belum beroperasi. Bangunan ini belum sedikitpun memberi manfaat bagi masyarakat kecamatan sekitar yang mengharapkan suplai air bersih tersebut.

Meski miris, peristiwa ini memiliki sebuah sisi yang sangat lucu. Mungkin sedikit menyedihkan, tapi cukup lucu.

Monday, May 18, 2015

Sekedar Membandingkan



Belakangan ini, ada  dua perkara hukum yang cukup menyita perhatian publik Banyumas. Pertama, kasus gratifikasi yang berakibat pada dicokoknya Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas dan tiga orang lainnya. Perkara kedua merupakan tindak pidana yang melibatkan seorang mahasiswa Fisip Unsoed. Mahasiswa ini kedapatan menanam pohon ganja di sebuah instalasi ‘plant factory’ mini di kamarnya.

Keduanya kini tengah menjalani masa persidangan. Dari kabar terakhir yang dilansir beberapa media di Banyumas, perkara yang melibatkan si mahasiswa berakhir pada ancaman tuntutan minimal 16 tahun penjara. Tuntutan ini muncul lantaran ia berpotensi terjerat  pasal 111 ayat 1 dan 2, serta pasal 127 ayat Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba.

Berbeda jauh dari kasus pertama, perkara yang mendera ibu Kasatpol PP berakhir hanya pada tuntutan 1 tahun penjara. Tuntutan satu tahun ini pun membuat kuasa hukum si perusak aturan dan perantara suap tersebut merasa keberatan.