Beberapa pekan terakhir, laman-laman utama media sosial
dipenuhi dengan aksen pelangi lantaran ada peristiwa besar untuk mereka para
LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender). Peristiwa besar tersebut
berkaitan dengan tindakan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat melegalkan
pernikahan sesama jenis di 50 negara bagian melalui keputusan bersejarah pada
Jumat (26/6) lalu.
Sebelumnya, pernikahan sesama jenis hanya legal di 36 negara
bagian. Melalui keputusan 5-4, Mahkamah mencabut larangan pernikahan sesama
jenis yang diterapkan oleh 14 negara bagian. Larangan ini berujung pada
pengajuan kasus Obergefell versus Hodges
agar MA memutuskan keabsahan larangan pernikahan ini.
Hakim Anthony Kennedy menulis opini mayoritas didukung oleh
empat hakim liberal, yaitu Ruth Baden Ginsburg, Stephen Breyer, Elena Kagan,
dan Sonia Sotomayor. Sementara itu, hakim konservatif, termasuk Ketua MA John
Roberts, menulis dissenting opinion yang berbunyi; Pernikahan adalah
hak konstitusional bagi pasangan sesama jenis.